SOREANG, bipol.co — Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bandung saat ini masih mengotrak ke Pemerintah Kabupaten Bandung, dan pada Juni 2020 akan habis masa kontraknya.
“Perpanjangan kontrak dilakukan setiap 5 tahun sekali.Tidak ada besaran nilai, hanya pinjam pakai selama BPN ada,“ kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, MH., saat audiensi dengan PWI Kabupaten Bandung, di Soreang, Jumat (7/2/2020).
Karena habis kontrak, Kantor BPN Kabupaten Bandung harus pindah pada Juni 2020, dari Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung di Soreang.
Hadiat mengakui, Bupati Bandung telah menyiapkan lahan dekat Gedung PMI Kabupaten Bandung, Jalan Al-Fathu di Soreang. Namun BPN belum menganggarkan untuk membangun kantor.
“BPN berarti harus membangun kembali gedung yang baru, sementara biaya untuk pembangunan belum dianggarkan. Jadi kemungkinannya, akan meminta perpanjang kontrak atau dimohonkan agar Pemkab Bandung menghibahkan lahan yang saat ini digunakan BPN,” ucap Hadiat.
Menurut Hadiat, keberadaan BPN di dalam Kompleks Pemkab Bandung cukup nyaman, terutama dalam segi keamanan.
Hadiat menuturkan, kaitan kantor BPN ini, pimpinan BPN sebelumnya telah meminta lahan untuk pembangunan gedung baru. Namun, Hadiat mengharapkan, alangkah baiknya jika Pemkab Bandung menghibahkan saja lahan yang saat ini digunakan.
Kaitan pelayanan, Hadiat meminta para pemohon untuk bersabar bila terjadi keterlambatan. Selain terbatasnya tenaga, karena persyaratan permohonan tidak lengkap.
“Saat ini karyawan terus berkurang. Selain memasuki masa pensiun, adanya alih tugas. Karyawan yang akan pensiun saja saat ini ada 14 orang,” kata Hadiat.
Namun demikian, pihaknya tetus berupaya meningkatkan pelayanan. Termasuk tunggakan tahun 2018/2019 sebanyak 6.000 berkas (bidang) sudah berkurang.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan