“Kami akan meninjau kembali data kementerian tersebut dan disinkronisasikan dengan temuan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (9/2).
Pihaknya memang baru akan melakukan pendataan dan pemetaan mengenai bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di KBU pada tahun 2020 ini.
Akan tetapi, kata dia, pada kenyataannya Kementerian ATR sudah meneliti dan mengantongi data tersebut lebih dulu.
“Jadi kami memang baru mau di 2020. Tapi kami sudah komunikasi dengan Kementerian ATR, boleh enggak data ini kami tindaklanjuti. Mereka mempersilakan karena mereka baru mendapatkan indikasi,” kata Bobby.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian ATR untuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota yang menaungi KBU, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.
“Sehingga nanti dengan empat kabupaten kota akan mengadakan FGD atau focus group discussion untuk konfirmasi data-data hasil temuan kami karena kami juga ada sebagian data,” kata dia.
“Dan kami sudah sampaikan seperti dengan Kabupaten Bandung Barat yang hampir sejenis, mereka sangat ingin didukung oleh pemprov karena keterbatasan mereka, kemampuan dalam melakukan pengendalian,” lanjut dia.
Dia mengatakan melalui pertemuan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, tersebut, katanya, angka 100 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang KBU ini bisa saja bertambah.
“Jadi bangunan-bangunan ini kebanyakan adalah bangunan komersial. Kami sudah konfirmasi, dari data yang ini, belum termasuk yang di data kami,” katanya.
“Memang data yang ada di provinsi sementara ini belum banyak, tapi kita sudah memiliki deliniasi, ada penyimpangan terhadap kesesuaian ruang. Jadi lebih pada overlay peta,” lanjutnya. (net)