Padahal rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR juga mengatur terkait kebebasan pers.
“Alhamdulillah kami belum pernah dilibatkan berkaitan dengan hal ini,” kata dia, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2).
Selanjutnya, dia meminta pemerintah melibatkan Dewan Pers serta organisasi pers dalam pembahasan rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beririsan dengan pers.
Dalam kesempatan sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, mengaku tidak dilibatkan juga oleh pemerintah dalam membahas rancangan Omnibus Law.
“Kalau dari perspektif organisasi wartawan, kami menganggap Omnibus Law yang soal pers ini, yang berkaitan dengan administratif, kami tidak pernah diajak bicara,” ujar Manan.
Ikut campurnya pemerintah dikhawatirkan AJI mengembalikan hal buruk di masa Orde Baru saat pemerintah menggunakan dalih administratif untuk mengekang pers.
Pasal dalam rancangan Omnibus Law yang diminta dicabut adalah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat. (net)