Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir nasional hingga Rabu ini sudah mencapai Rp14.600 per kilogram atau jauh lebih tinggi dibandingkan harga acuan di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
Tri menjelaskan penugasan impor gula ini karena melihat harga gula di tingkat konsumen yang kian meningkat. Selain itu, kebutuhan konsumsi gula menjelang Ramadhan dan Lebaran juga harus dipenuhi.
Di sisi lain, masa panen tebu baru berlangsung pada April-Mei 2020. Pada waktu yang bersamaan, momen Puasa dan Lebaran jatuh pada bulan yang sama, sehingga kebutuhan konsumen terhadap gula pasir harus segera diantisipasi melalui impor.
Usulan penugasan impor gula ini juga sudah disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kemenko Perekonomian pada Senin (17/2/2020).
“Banyak pihak yang meminta kalau Bulog harus memiliki stok. Kita sampaikan itu ke rakor bahwa kami butuh untuk stabilisasi harga,” kata Tri.
Ia berharap pemerintah segera memutuskan penugasan impor gula ini, mengingat Ramadhan dan Lebaran yang berlangsung dua bulan mendatang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menjelaskan kebutuhan konsumsi gula kristal putih di Indonesia mencapai 2,8 juta ton. Sementara itu, Indonesia hanya mampu memproduksi 2,2 juta–2,3 juta ton.
Artinya, ada kekurangan kebutuhan sekitar 500.000–600.000 ton. Kendati demikian, realisasi impor gula yang sudah disepakati pemerintah sebesar 495.000 ton. (net)