Prosedur Pengembangan Wisata Alam Desa Alam Endah Tetap Harus Ditempuh

- Editor

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B, DPRD Kab. Bandung, Paraniko Imam Sagita. (dok)

Ketua Komisi B, DPRD Kab. Bandung, Paraniko Imam Sagita. (dok)

SOREANG, bipol.co – Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung menyoroti soàl pengembangan wisata alam yang akan dibangun oleh Pemerintah Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pengembangan objek wisata alam berbasis arboretum, yang dikabarkan akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) itu terletak di kawasan Perhutani petak 80 A blok Cigadong, seluas 10 hektare.

Menurut Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita, dalam pemberdayaan masyarakat hutan, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja perum perhutani.

“Namun yang menjadi permasalah Permen tersebut peruntukannya untuk perhutanan sosial, bukan untuk pengembangan wisata,” kata Praniko, di Soreang, Kamis (20/2-2020).

Menurut Praniko, untuk pengembangan wisatà meski itu di lahan perhutani, sebaiknya pemerintah mengeluarkan lagi aturan baru. Kwmudiannpihaknpwngelola juga tetap harus menempuh prosedur.

Seperti harus ada IMB, Amdal dan perijinan lainnya. Karena dalam sebuah pe gembangan wisata, tentu tidak lepas dari pembangunan sarana fisik dan fasilitas lainnya.

“Jangan mentang-mentang ada SK atau peraturan dari pusat lantas prosedurnya tidak ditempuh, itu kan menyalahi aturan. Boleh lah itu lahan perhutani, tapi wilayahnya berada di Pemerintah Kabupaten Bandung maka ada kewenangan Pemkab Bandung di situ,” ucap Praniko.

Praniko mengatakan, pengembangan wisata Alam Endah ini akan dilkelola Bumdes. Sementara anggaran Bumdes yang dikucurkan dari dana desa tentunya terbatas.

“Untuk pengembangan wisata itu pastinya harus menggunakan anggaran besar, kalau anggaran Bumdes paling berapa? Sekitar Rp 300 juta, apa cukup? Saya sangat setuju dengan pengembangan wisata tersebut, tapi tolonglah aturannya tetap ditempuh,” kata Praniko.

Praniko mwngatakan, pihak Komisi B yang membidangi pariwisata dalam waktu dekan akan meninjau pengembangan wisata alam di Desa Alam Endah tersebut. “Bila diizinkan pimpinan dalam waktu dekat ini akan segera meninjau ke lokasi,” ujar Praniko.

 

Reporter       Deddy

Editor           Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB