SOREANG, bipol.co — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DR. H Juhana, M.M.Pd., mengatakan kaitan Transaksi Non Tunai (TNT) pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan melakukan rekonsiliasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar ada pengecualian bagi guru honorer, khususnya di daerah terpencil untuk tidak memberlakukan TNT.
“BKAD sudah meminta rilis daftar pengecualian non tunai, karena tidak efektif ‘kan, transfer hanya Rp300 ribu bayar ojegnya berapa?,” kata Juhana, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, tempo hari.
Menurut Juhana, pada awal pemberlakukan TNT para guru honorer pasti akan menemukan kendala. Kendalanya, terutama di daerah terpencil seperti Cipelah, Kertasari, Pangalengan, Sentosa, dan daerah terpencil lainnya.
“Misalnya guru memperoleh honor Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, lalu dapat transfer, mengambil uangnya ke mana? Belum bayar ojeg, ‘kan jadi kendala,” kata Juhana.
TNT, imbuh Juhana, bisa diberlakukan dan tidak akan ada masalah bagi guru honorer yang ada di perkotaan, yang sehari-harinya bisa lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Seperti orang Soreang, enggak ada masalah karena tidak sulit menemukan ATM. Tapi kalau daerah terpencil, jarang ada ATM. Harus mencari ke perkotaan, kasihan ‘kan,” ucap Juhana.
Transaksi non tunai ini, tutur Juhana, sebetulnya sudah lama diberlakukan. Hanya pengecualiannya untuk batas nilai Rp10 juta ke bawah.
Ia berharàp, TNT bisa diberlakukan bagi nominal antara Rp5 juta atau sekitar Rp2 juta.
“Itu bisa dilakukan, non tunai aman,” ucapnya.
Sedangkan untuk transfer belanja barang, Juhana juga menilai akan berabe bila jumlah nilainya kecil. Namun untuk belanja barang itu bisa disiasati, yaitu bisa melalui kontrak kerja.
“Misalnya untuk foto kopi, dibayarnya bisa satu bulan sekali. Namun bila belanja foto kopi hanya Rp3.000 sampai Rp4.000, lalu harus ditrasfer, ‘kan berabe,” kata Juhana.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan