“Hari ini (kemarin) dari Distaru sudah ke Puskim. Kita menyampaikan langsung surat permintaan untuk pengkajian Stadion GBLA,” ucap Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (24/2/2020) seperti dilansir laman resmi Pemkot Bandung.
Agus mengungkapkan, Stadion GBLA sebetulnya telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada 2015 silam. Dalam SLF tersebut, stadion kebanggaan warga Jabar itu dinyatakan layak digunakan dalam jangka waktu 10 tahun.
Perlu diketahui, jika masa berlaku SLF berakhir maka pemilik gedung bisa kembali mengajukan permohonan perpanjangan SLF.
“Kita masih punya catatan yang dahulu, kalau dari 2015 itu berarti sampai 2025. Itu bisa dipakai,” tegasnya.
Hanya saja Pemkot Bandung kini ingin memastikan kembali perihal kelayakan Stadion GBLA. Hal itu seiring dengan upaya Pemkot Bandung yang mendorong agar Stadion GBLA bisa menggelar pertandingan resmi.
“Jadi kita ingin cek lagi kelayakan bangunan itu. Apakah memungkinkan atau tidak. Waktu itu juga mereka menyampaikan 10 tahun. Kalau pun sekarang ada itu berarti harus ada hasil kajian lagi,” katanya.*
Editor Deden .GP