SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi melalui UPT Parkir Dinas Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga melalui proses lelang. Saat ini Panitia Seleksi (Pansel) sedang bekerja untuk mempersiapkan proses pengajuan tender lelang pengelolaan parkir. Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono.
“Pansel terdiri atas orang-orang yang ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa. UPT Parkir sendiri sebagai tim penyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja), setelah nanti ada hasil dari pansel untuk ketentuan lelang tersebut, silahkan bagi masyarakat yang mau ikut dalam proses tender,”Kata Rudi didampingi Kasi PJU sekaligus anggota Pansel, Hikmat Azhari di Villa Cantik pada kegiatan FPD Dishub, Kamis (5/3/2020).
Selanjutnya setelah pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ke tiga, Tupoksi UPT Parkir sebagai pengawas dilapangan. Rudi juga mengatakan, walau dikelola pihak ketiga, untuk para juru parkir tetap akan di berdayakan mengelola parkir di 38 ruas jalan yang selama ini dikelola.
“Jangan khawatir untuk para jukir, tidak akan kehilangan mata pencaharian, sesuai arahan pa Kadis supaya tetap perdayakan para jukir yang ada. Targetnya bulan Juni sudah ada pemenang tender untuk pengelolaan parkir,” ujarnya.
Rudi berharap pihak ke tiga yang nantinya akan mengelola parkir, bisa mengelola parkir secara baik dan bisa lebih meningkatkan pendapatan, dimana selama ini pendapatan parkir yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu tahun mencapai Rp2,9 miliar. Dishub sendiri telah memiliki data potensi pendapatan parkir di beberapa ruas jalan.
Pada 2020 kata Rudi ada dua ruas jalan lahan parkir akan menggunakan teknologi canggih, yakni di Jalan A. Yani dan Jalan Siliwangi akan diterapkan sistem pembayaran parkir non tunai.
“Inovasi-inovasi smart parkir akan kita mulai terapkan di dua ruas jalan tersebut sebagai pilot project ke depan untuk ruas jalan lainnya,”terangnya.
Sementara itu Hikmat Azhari menambahkan kerjasama terhadap pengelolaan parkir ditepi jalan umum masih dalam proses persiapan pendalaman terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir. “Kami mewakili tim Pansel pengelolaan parkir pada pihak ketiga, harus mengkaji kembali kaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018. Tentang kaitan kerjasama daerah,”Kata Hikmat.**