Kasatgas Pangan Polri Jelaskan Pembatasan Pembelian Sembako

- Editor

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitahuan pembatasan pembelian bahan pokok terpampang di swalayan Transmart, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (net)

Pemberitahuan pembatasan pembelian bahan pokok terpampang di swalayan Transmart, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co-Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan latar belakang terbitnya kebijakan pembatasan pembelian sembako di ritel modern.

Awalnya para pengusaha ritel melapor kepada Satgas Pangan mengenai adanya peningkatan jumlah pembelian bahan pokok oleh masyarakat, kata Brigjen Daniel saat dihubungi, Jumat (20/3).

Menurut dia, fenomena panic buying atau pembelian berlebih ini muncul akibat isu meluasnya penularan virus COVID-19 di Indonesia.‎

Aksi masyarakat memborong bahan pokok ini membuat para pengusaha ritel khawatir akan mengganggu stabilitas peredaran barang.

“Awalnya retailer melapor, mereka terpaksa melayani kebutuhan pokok tidak seperti biasanya karena panic buying, stok menipis di pasar,” kata Brigjen Daniel.

Merespon itu, Daniel menurunkan tim Satgas Pangan ke beberapa ritel modern. Pihaknya mendapati adanya peningkatan jumlah pembelian oleh sejumlah konsumen.

“Kami melihat di pasar, ada konsumen beli gula lima kilogram. Lalu yang lain melihat, ikut-ikutan beli banyak. Padahal niatnya mau beli satu kilogram. Makanya dilakukan pembatasan supaya adil, supaya semua ‎masyarakat mendapatkan stok bahan pokok,” katanya.

Atas dasar itu, kemudian Satgas Pangan Polri menerbitkan kebijakan agar pembeli membatasi kuantitas belanja bahan pokok di pasar ritel modern.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam surat edaran itu, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg.

Daniel yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menambahkan kebijakan yang dibuatnya itu bersifat fleksibel dan pengawasannya di lapangan diserahkan pada pelaku usaha.

Sebelum ada surat edaran tersebut, pihak ritel tidak mampu mengingatkan atau melarang konsumen untuk membatasi pembelian. Kini jika ada konsumen yang membeli bahan pokok melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, pengelola ritel bisa menegur konsumen tersebut.  (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB