Visa WNA ke RI Dihentikan Sementara Waktu

- Editor

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co- Pemberian bebas Visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dihentikan sementara waktu.

Penghentian sementara itu mulai berlaku sejak Jumat (20/3), sehari setelah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 sejak Kamis (19/3).

“Ya. Sudah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 271 tahun 2020,” ucap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/3).

Adapun penghentian sementara pemberian ‘bebas Visa kunjungan’ diberlakukan kepada Orang Asing Penerima ‘Bebas Visa Kunjungan’ sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Lebih lanjut, penghentian sementara pemberian ‘Visa kunjungan saat kedatangan’ diberlakukan kepada Orang Asing subjek ‘Visa kunjungan saat kedatangan’ sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan.

Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Wilayah Indonesia.

Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa kunjungan berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham 8/2020 di antaranya:

1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara. 2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

“Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Permenkumham 8/2020 itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga sudah menerbitkan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Selain itu, pemerintah juga menimbang perlu memberikan ‘Izin Tinggal Keadaan Terpaksa’ untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara.

Bagi Orang Asing yang terkena dampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud diberlakukan secara mutatis mutandis atau ‘perubahan yang perlu-perlu’ terhadap Permenkumham 7/2020.

“Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly dalam pasal 6 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB