BANDUNG, bipol.co — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung resmi berganti nama menjadi Bank Bandung. Hal ini berkaitan dengan berubahnya badan hukum perusahaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Menurut Direktur Bandung Bandung, Moch. Didi Sunardi, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Daderah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Perubahan ini juga telah memperoleh Surat Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-48/KR.021 tanggal 6 Maret lalu.
“Kami berharap, dengan adanya perubahan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Serta dapat meningkatkan perekonomian daerah sehingga secara tidak langsung berdampak positif kepada pembangunan Kota Bandung,” ujar Didi.
Perlu diketahui, Bank Bandung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung. Komposisi kepemilikannya 100 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lembaga ini bergerak dalam bidang jasa keuangan dengan kegiatan utama, yaitu menghimpun dan dan penyaluran kredit dari dan kepada masyarakat.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan