Publik Figur Deklarasi Diri Jika Positif Corona

- Editor

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (net)

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (net)

JAKARTA.bipol.co- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mendorong kepada publik figur maupun pejabat atau tokoh publik yang kerap tampil di televisi untuk melakukan deklarasi diri apabila positif terkena Corona Virus Disease (COVID-19).

“Seyogianya mereka yang tampil di layar kaca lalu terkena corona harus melakukan deklarasi diri bahwa mereka terkena COVID-19,” kata Agung di Jakarta, Sabtu (21/3).

Di tengah penyebaran COVID-19 yang dihadapi masyarakat saat ini, kata Agung, penyampaian informasi yang akurat menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan agar wabah tidak makin meluas.

Dalam konteks tersebut, kata dia, identitas korban terinfeksi COVID-19 yang merupakan publik figur ataupun pejabat publik perlu dipertimbangkan untuk dibuka kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui interaksi atau rute perjalanan yang dilalui mereka selama ini.

Namun, menurut Agung, hal tersebut akan sulit dilakukan mengingat Pemerintah hingga saat ini masih tetap pada pendiriannya untuk membatasi informasi yang diungkap ke publik tentang pasien positif COVID-19.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan deklarasi diri.

“Jadi, jika memang hal tersebut sulit dilakukan, publik figur yang sering tampil di televisi seyogianya melakukan deklarasi jika terinfeksi COVID-19,” ucap Agung.

Hal semacam itu, kata Agung, telah dicontohkan oleh beberapa tokoh, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang mengumumkan bahwa putra keduanya positif COVID-19 serta Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyatakan ke publik bahwa dirinya positif terjangkit COVID-19.

Agung mengatakan bahwa masyarakat sudah makin dewasa dalam menyikapi pandemi COVID-19.

Dengan informasi dari publik figur dan pejabat publik ini, dia berharap masyarakat menjadi waspada dan bersedia untuk melakukan tes COVID-19, terutama bagi mereka yang sempat berinteraksi dengan yang terpapar corona.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terdapat sanksi bagi pelaku yang menyebarkan informasi pribadi dan riwayat medis pasien COVID-19.

Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi untuk membahas penegakan hukum terhadap penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien.

“Ini tolong dipegang, ya, ada rahasia medis yang tidak boleh diekspos nama pasien. Bahkan, di internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit,” kata Yurianto, Selasa (3/3).

Untuk diketahui, total kasus positif COVID-19 di Indonesia per  21 Maret 2020 bertambah 81 kasus menjadi 450 kasus dari 369 kasus sebelumnya pada hari Jumat (20/3).

Angka kematian juga bertambah enam orang menjadi total 30 orang, sedangkan yang sembuh bertambah empat orang menjadi 20 orang.     (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Ini 5 Kebiasaan Orang Sukses Menurut Pengakuan Grace Tahir

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB