Forum Pemred Minta Pemerintah Tutup Pintu Kedatangan Wisatawan Asing

- Editor

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi

Ilistrasi

JAKARTA.bipol.co – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pemerintah menutup pintu kedatangan wisatawan asing selama 14 hari.

Penutupan pintu kedatangan itu sama dengan kebijakan isolasi mandiri (self-isolation) yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi penularan baru virus Corona (COVID-19).

“Sejalan dengan upaya untuk mengurangi secara drastis penularan baru, kami meminta kepada Pemerintah untuk selama dua minggu menutup kedatangan wisatawan asing,” kata Ketua Forum Pemred Indonesia Kemal Gani berdasarkan rilis yang ditulis di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, pemerintah sudah memberhentikan sementara waktu pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 yang berlaku sejak Jumat (20/3) atau sehari sejak Permenkumham itu diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 271 tahun 2020, Kamis (19/3).

Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan itu dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia.

Kendati demikian, para WNA tersebut dapat diberikan visa kunjungan berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Permenkumham 8/2020 di antaranya:

1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Permenkumham 8/2020 itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga sudah menerbitkan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Pada saat Permenkumham 7/2020 itu berlaku, maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal itu karena pemerintah menimbang perlu memberikan ‘Izin Tinggal Keadaan Terpaksa’ untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara.

Bagi orang asing yang terkena dampak kebijakan lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud diberlakukan secara mutatis mutandis atau ‘perubahan penting yang telah dilakukan’ terhadap Permenkumham 7/2020.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB