JAKARTA.bipol.co – Anggota DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (31/3), mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus segera mulai menjalankan pembatasan sosial berskala besar secara tegas guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di suatu wilayah. Upaya ini menurut undang-undang meliputi peliburan sekolah dan tepat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Marwan mengemukakan bahwa sangat penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di berbagai tingkatan untuk menyamakan pemahaman dan visi dalam menangani wabah COVID-19.

Ketika pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, ia mengatakan, maka pemerintah daerah mesti segera mengikutinya.

“Dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 di beberapa daerah, muncul berbagai desakan dan kebijakan lockdown atau darurat daerah. Tapi harus disadari semua pihak mesti kembali pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

“Kita harus tegakkan aturan. Kebijakan darurat daerah COVID-19 menjadi kewenangan pemerintah pusat atau menteri terkait. Kata kuncinya harus dilakukan koordinasi ke Pemerintah/Kementerian terkait, dengan pertimbangan dampaknya secara matang,” ia menambahkan.

Ia mengemukakan bahwa penerapan kebijakan darurat daerah mesti mempertimbangkan kesiapan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesiapan anggaran daerah untuk tanggap darurat COVID-19, kesiapan pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, serta kesiapan fasilitas kesehatan dan ruang karantina serta tenaga medis hingga ke desa-desa.

“Semua hal harus dihitung secara matang. Jaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat. Sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan COVID-19 juga harus memadai hingga ke desa-desa jika terjadi darurat COVID-19 di daerah,” katanya.    (net)