JAKARTA, bipol.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan bantuan diberikan oleh swasta untuk menangani pandemi penyebaran Covid-19 dan bisa diklaim menjadi potongan pajak.
Juru Bicara DPP PSI Bidang Pajak, R. Benny Kisworo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak.
Mobilisasi bantuan selain dari negara, kata dia, juga perlu dilakukan oleh dunia usaha, dan itu harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi dampak meluasnya wabah Corona.
“Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat,” kata Benny.
Namun, lanjut dia, insentif juga perlu diberikan agar gerakan sosial tersebut menjadi lebih masif.
“Pengusaha layak diberikan insentif supaya lebih banyak lagi yang terlibat. Jika hanya satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan,” ujarnya pula.
Benny menambahkan, untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukumnya.
“Payung hukumnya adalah perppu yang berkenaan dengan pemotongan pajak perusahaan yang melakukan donasi. Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain,” kata Benny.
Payung hukum berbentuk perppu diperlukan, karena panjang waktu yang diperlukan jika harus melalui proses legislasi normal.
“Kita berpacu dengan waktu. Segera terbitkan perppu, sehingga insentif untuk dunia usaha segera terjadi. Pada gilirannya dunia usaha bisa langsung terlibat dalam membantu rakyat yang terdampak wabah Corona ini,” ujar Benny pula.* ant.
Editor: Hariyawan