“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 serta surat Kebijakan Penegakkan Penggunaan Wajib Masker pada transportasi publik terkait pencegahan virus corona (COVID-19),” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, DAMRI mulai mensosialisasikan penggunaan masker mulai 6 April 2020 hingga 11 April 2020 dan penggunaan wajib masker efektif mulai 12 April 2020.
Imbauan penggunaan masker bagi pelanggan mulai diberlakukan saat memasuki area Pool DAMRI, di dalam bus, dan tujuan akhir bus.
Selain itu, Nico menambahkan bahwa DAMRI tetap beroperasi untuk melayani pelanggan selama masa pandemi Virus COVID-19 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi mundur sekitar 10 sampai 30 menit dari jam operasional sebelumnya.
DAMRI juga terus mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta tetap mengutamakan kegiatan di rumah dan jaga jarak fisik.
“Mohon untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Nico.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan kepada warga di ibu kota agar menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 itu menyatakan peningkatan kasus COVID-19 di DKI memerlukan langkah bersama untuk mengurangi potensi penularan.
Kemudian seruan tersebut juga merupakan respon atas mulai terjadinya kekurangan persediaan masker medis untuk tenaga medis di ibu kota. (net)