“Kegiatan physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri yang masih melakukan aktivitas pekerjaannya,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, usai melakukan pemeriksaan, Rabu (8/4).
Roland mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bentuk tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah pabrik yang masih beroperasi.
“Harus turut melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto menyatakan bahwa para buruh yang tetap bekerja wajib menerapkan physical distancing, baik saat di rumah maupun di pabrik.
“Ada pembatasan jumlah pekerja di setiap shift, regulasi cuci tangan berlaku, pakai masker berlaku,” katanya pula. (net)