Polri: Seluruh Polda Siap Bantu Pemda Terapkan PSBB

- Editor

Sabtu, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memeriksa pengendara truk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). (net).

Polisi memeriksa pengendara truk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). (net).

JAKARTA.bipol.co- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan seluruh Polda sudah siap membantu Pemda dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“‎Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut dia, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus COVID-19 di Tanah Air.

Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota maupun provinsi lain yang ‎mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.

“Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dengan adanya Maklumat Kapolri serta beberapa Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus COVID-19, Argo optimistis, langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.

Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran COVID-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi.

Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya pun siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.

Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan lebih mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB