BANDUNG.bipol.co- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4/20) dan Selasa (14/4/20).
“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20).
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.
Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.
“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.
Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.
Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.
“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.
PSBB di Jabar, kata Kang Emil, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bandung Raya yang saat ini sedang dilakukan kajian epidemiologi secara komprehensif.
“PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan (kasus COVID-19) di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, maka itu adalah PSBB tahap dua yang kami rencanakan. Dan yang ketiga jika dibutuhkan,” katanya.
Soal operasional industri, Kang Emil menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daftar industri strategis yang boleh beroperasi selama PSBB. Ia menekankan, industri yang beroperasi wajib memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, salah satunya dengan menggelar rapid diagnostic test (RDT).
“Kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri-industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu,” ucapnya.
“Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi, pabrik industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan maka bupati/wali kota selama PSBB mengizinkan mereka (industri) jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif tersebut, tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Pergub dan Kepgub PSBB Bodebek
Sementara itu, Kang Emil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi.
Kang Emil menandatangani Pergub tersebut Minggu (12/4/20). Ruang lingkup Pergub meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.
Secara spesifik, Pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang – undangan.
Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (rls)
Editor Deden .GP