Kota Bandung Sangat Siap Laksanakan PSBB Rabu Pekan Depan

- Editor

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, bersama Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarma.* humas pemkot bandung

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, bersama Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarma.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Kota Bandung bersama dengan kota/kabupaten tetangga bakal melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22 April mendatang. Wilayah di Bandung Raya juga sepakat untuk mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020) ini.

Hal itu terungkap saat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menggelar telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Selasa (14/4/2020). Telekonferensi juga diikuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. “Insha Allah kita sangat siap, karena itu memang yang kami tunggu,” kata wali kota.

Wali Kota beralasan, Kota Bandung sangat membutuhkan pelaksanaan PSBB karena tren jumlah orang terinfeksi semakin tinggi.

“Trennya meningkat. PSBB suatu kebutuhan,” katanya.

Kendati demikian, Wali Kota berharap, bantuan jaring pengaman sosial tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, hal itu bisa memicu konflik sosial di masyarakat.

“Kita siap melaksanakannya Rabu (22/4/2020) mendatang. Jika menteri (Menteri Kesehatan) mengumumkannya pada Sabtu (18/4/2020), saya masih harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Jadi Rabu depan adalah waktu yang pas,” tuturnya.

Pada telekonferensi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap para kepala daerah di Bandung Raya segera melayangkan surat permohonan PSBB.

“Kalau permohonannya diterima menteri Kamis (16/4/2020) pagi, kemudian dalam dua hari dijawab maka pada Sabtu (18/4/2020) sudah ada jawabannya, Kita bisa langsung melaksanakan PSBB pada Senin atau Rabu pekan depan,” kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan pada telekonferensi tersebut.

Gubernur memastikan, PSBB memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap pemberantasan Covid-19. Pasalnya, setiap daerah memiliki hak untuk membuat skala kedisiplinan. Mulai dari minimalis, hingga maksimal.

“Kelebihan PSBB, bisa memberikan sanksi dan tindakan hukum. Itu situasi yang sangat baik untuk para kepala daerah. Karena memiliki payung hukum. Bisa memberi sanksi atau denda,” tegas Emil.

Kendati demikian, Emil mengingatkan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum PSBB dilaksanakan. Di antaranya bantuan sembako kepada warga sudah harus siap. Pemerintah pusat akan menanggung warga yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan warga yang tidak tercantum dalam DTSK akan ditanggung oleh pemerintah daerah (provonsi dan kota/kabupaten).

“Warga yang KTP lokal dan non KTP yang tidak masuk DTSK jadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Kelurahan juga diwajibkan membuka dapur umum. Nantinya para kader PKK akan membagikan kepada warga yang masih belum memperoleh bantuan.

“PSBB selama 14 hari juga akan dibarengi dengan tes masif,” ujarnya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB