Enam titik lokasi yang ditinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya dengan Cipayung, Jakarta Timur, Jalan Raya Jatiwaringin, dan pintu tol masuk Jatiasih mengarah ke Jakarta.
Kemudian perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar tol Jatiwarna, dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat.
“Semua stakeholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini,” katanya.
Selama dua hari ini pihaknya hanya akan memberikan imbauan namun di hari ketiga sudah mulai memberikan peringatan dan di hari selanjutnya tindakan tegas mulai diberlakukan.
“Jika sudah diperingati tapi tidak mengindahkan akan dicatat domisilinya dan diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Tindakan tegas ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah penyelenggara kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBB.
“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” katanya.
Rahmat menjelaskan personel gabungan di tiap titik bertugas melakukan pemeriksaan pengendara mulai dari penggunaan masker, pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, pengguna roda dua yang berboncengan, frekuensi keluar masuk kendaraan, hingga pengecekan suhu tubuh.
“Intinya ikuti imbauan yang telah kami sampaikan saat sosialisasi, sesuai aturan PSBB. Total kita siapkan 32 titik pemeriksaan selama penerapan PSBB ini dengan harapan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata dia. (net)