BANDUNG, bipol.co — Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, kembali meminta warga untuk disiplin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, disiplin merupakan kata kunci keberhasilan PSBB memutus mata ranta virus corona.
Untuk memastikan kedisiplinan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyiapkan 19 titik pemeriksaan di sejumlah wilayah perbatasan dan pusat kota.
“Akan ada titik-titik posko gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Bandung. Termasuk adanya ambulans di titik posko,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/4/2020), sebagaimana dilansir humas.bandung.go.id.
Oded mengungkapkan sekalipun akan ada sanksi secara individu kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB, hal tersebut lebih menekankan pada sanksi administratif dan bersifat edukasi. Untuk hal ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Polrestabes Bandung menyiapkan berupa pencatatan khusus.
Terkecuali bagi badan hukum atau perusahaan, maka sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 bisa ditindak hingga pencabutan izin usaha atau operasi.
“Pada dasarnya dalam Perwal kita lebih mengedepankan untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari kepolisian akan diberikan blanko pelanggaran dan tercatat di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, menyatakan bahwa pemberlakukan pencatatan kepolisian akan dilakukan apabila tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat masih rendah selama pelaksanaan PSBB.
“Kalau di daerah lain ada blanko pelanggaran moda transportasi. ditambah blanko pelanggaran di tempat umum misalkan ada kerumunan. Bedanya yang satu lalu lintas dan satu lagi non lalu lintas,” jelas Ulung.
Ulung mengungkapkan, untuk menyukseskan PSBB, Polrestabes Bandung menurunkan sebanyak 1.500 personel, kemudian dibantu 65 personel dari Polda Jawa Barat. Petugas gabungan akan ditambah oleh 250 personel TNI dan 160 orang instansi terkait lainnya yang akan tersebar di 19 titik pemeriksaan.
“Nantinya ada tiga zona, yaitu zona 1 dalam kota ada 10 titik, lalu zona 2 ada 5 titik itu pintu tol, dan zona 3 perbatasan wilayah ada 4 titik,” ungkap Ulung yang juga Kapolrestabes Bandung.
Ulung mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung atau pun pendatang yang hendak beraktivitas ke Kota Bandung tidak perlu panik. Warga hanya perlu disiplin dan mengikuti aturan.
“Tidak perlu takut atau tegang. Laksanakan saja aturan yang ada dan disiplin, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” katanya. *
Editor: Hariyawan