SUBANG, bipol.co – Seorang lurah di Kecamatan Subang, DR, diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Subang, Senin (11/3/2019).
Pemberhentian DR diduga karena yang bersangkutan melanggar peraturan indispliner ASN. Selain itu diduga DR melakukan penggelapan dana bantuan untuk kader di setiap RW di lingkungan keluragannya.
Bupati Subang, H. Ruhimat Kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran. Pemkab Subang, katanya, memegang komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Bupati mengatakan, dengan pemberhentian DR ini, harus menjadi pembelajaran bagi semua pejabat dan ASN yang ada Pemakb Subang. (Son)