“Karena itu apapun yang bisa kami lakukan di lembaga DPR tetap bisa berjalan sesuai sebagaimana mestinya dan bersinergi dengan pemerintah atau eksekutif dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya,” kata Puan di Jakarta, Kamis (23/4).
Dia mengatakan tugas konstitusional sebagai anggota DPR dalam pandemi dijalankan dengan tetap menjaga prosedur tetap (protap) pencegahan COVID-19 di tiap AKD dan komisi sesuai tata tertib.
Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
“Karena itu meskipun anggota DPR tidak bisa hadir (fisik) secara full namun dilaksanakan secara virtual,” ujarnya.
“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada Corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan COVID-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” katanya. (net)