Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
“Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah,” kata Irjen Istiono saat meninjau pos pengamanan penyekatan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).
Mantan Kapolda Babel ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturnya.
Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.
“Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami,” tuturnya.
Pada Selasa, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengecek titik-titik penyekatan di wilayah Jabodetabek untuk mencegah masyarakat mudik demi menekan angka penularan COVID-19 di kota tujuan mudik.
Dalam pengecekan tersebut, Istiono didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin dan Bupati Bekasi Eka Supria.
Pengecekan dilakukan di perbatasan Jakarta – Bekasi, tepatnya di gerbang utama Perumahan Kota Harapan Indah.
Kemudian rombongan mengecek perbatasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi – Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memaparkan situasi terkini jalannya Operasi Ketupat 2020 dan pelaksanaan PSBB. (net)