Aturan PSBB, Dari Angkot, Ojol Sampai Masker

- Editor

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub, Abdul Rachman saat memantau di pos pam menegur pengendara tidak gunakan masker, Sabtu (2/5).    (Foto Firdaus)

Kadishub, Abdul Rachman saat memantau di pos pam menegur pengendara tidak gunakan masker, Sabtu (2/5).    (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-Persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Sukabumi pada tanggal 6 Mei 2020 dalam sisi transportasi, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi sedang membuat Juklak dan Juknis yang nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi.
Juklak dan Juknis dari Gubernur Jawa Barat akan di breakdown di masing-masing daerah.

“Kalau PSBB dari sisi transportasi di Kota Sukabumi kita akan membatasi jumlah penumpang di kendaraan. Untuk Angkot hanya 5 penumpang, samping supir tempat duduk tidak boleh di isi, bangku sebelah kanan hanya tiga penumpang dan bangku sebelah kiri hanya dua penumpang,”kata Kadishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (2/5/2020).

Aturan PSBB dari sisi transportasi untuk Angkutan Kota (Angkot) ujar Abdul, apabila tidak dijalankan oleh supir Angkot dengan tidak memperhatikan jumlah penumpang, nanti para petugas gabungan di pos pam/cek poin akan menurunkan paksa penumpang. Termasuk kendaraan pribadi seperti jenis Sedan hanya untuk tiga penumpang dengan supir dan samping supir tidak boleh di duduki, untuk jenis kendaraan mini bus seperti Avanza, atau kijang berlaku untuk diisi lima penumpang.

“Begitupun dengan ojek online atau ojek pangkalan sudah tidak boleh bawa penumpang hanya bisa mengantar barang atau makanan,”ujar Abdul.

Dibawah naungan Dishub, untuk Angkot yang tercatat ada 2.092, yang ada perpanjangan trayek hanya 867, dan yang beroperasi hanya 525 menyebar di 21 jurusan. Dengan adanya aturan PSBB untuk Angkot, Abdul juga menyadari adanya penurunan penghasilan bagi para supir Angkot, namun upaya tersebut sudah menjadi kebijakan bersama dalam rangka upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi.

Dari sisi lain lanjut Abdul, akan ada bantuan dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19, termasuk para supir Angkot melalui Polres setempat.

“Sekarang sedang ada pendataan para supir melalui Organda. Berdasarkan informasi sedang di inventarisir dengan mengumpulkan photo copy KTP para supir,”jelasnya.

Untuk kendaraan roda dua membedakan ojol atau opang dengan pribadi, nantinya akan diperiksa KTP dan ditanyakan akan pergi kemana di masa PSBB, apabila KTP pengemudi dengan yang dibonceng beda alamat di KTP, petugas akan menurunkan.

Karena pada intinya PSBB, lebih jelas Abdul mengatakan memaksa masyarakat diam dirumah, bagi mereka yang mendesak keluar rumah wajib gunakan masker dan akan ditanya tujuan kemana oleh petugas gabungan.

“Kalau tujuannya untuk membeli kebutuhan sembako masih dipersilahkan, termasuk mereka para pekerja menunjukkan idcard atau surat kerja,”ucapnya.

 

Reporter   Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

Berita Terkait

HPS 2024, Bey: Ubah Pola Pikir dan Kebiasaan Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal
Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 18:25 WIB

HPS 2024, Bey: Ubah Pola Pikir dan Kebiasaan Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru