Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Pada PSBB III

- Editor

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga yang melanggar mengantre saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Roda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Satpol PP Kota Bogor melakukan sidang Tipiring untuk pelanggar PSBB di wilayah Kota Bogor dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan hukuman fisik di tempat. (net)

Sejumlah warga yang melanggar mengantre saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Roda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Satpol PP Kota Bogor melakukan sidang Tipiring untuk pelanggar PSBB di wilayah Kota Bogor dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan hukuman fisik di tempat. (net)

BOGOR.bipol.co –Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan melakukan rapat koordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, membicarakan persiapan pemberlakuan sanksi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, Jumat (15/5) mengatakan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, Jumat, untuk membicarakan persiapan dan koordinasi kerja, pada saat diberlakukannya sanksi pada penerapan PSBB tahap III di  kota itu.

“Sanksi berupa denda dan kerja sosial akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5) besok. Hari ini kami melakukan koordinasi mempersiapkan kondisi di lapangan,” kata Agustiansyah.

Agustiansyah, yang akrab disapa Agus, menjelaskan, pada rapat koordinasi tersebut membahas, pola kerja dan menyamakan persepsi. “Pemkot Bogor juga telah menyiapkan blanko untuk bukti sanksi administratif yang diberikan, baik kepada perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi,” katanya.

Pemerintah Kota Bogor, kata Agus, juga menyiapkan rompi untuk digunakan bagi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur soal jenis-jenis pelanggaran PSBB, besaran sanksi denda, serta sanksi sosial.

Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang dibantu personil dari Dinas Perhubungan serta dari Kepolisian dan TNI.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sanksi berapa denda dan sanksi sosial bagi warga pelanggar PSBB tahap III, mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) sampai PSBB tahap III berakhir pada 26 Mei 2020.

Menurut Alma Wiranta, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, sebagai landasan hukum pemberlakuan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan PSBB, baik perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.

Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menjelaskan, pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.

“Pemberlakuan sanksi ini untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.” katanya.    (net)

EDitor      Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB