SUKABUMI, bipol.co-Kembali orang nomor satu di Kota Mochi memantau kondisi penutupan toko/swalayan di luar bahan pokok penting, yang tidak boleh beroperasional pada Sabtu dan Minggu.
Toko dan Swalayan itu hanya boleh buka pada Senin- Jumat dengan waktu hanya 3,5 jam di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Sukabumi.
H. Achmad Fahmi didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, Kadishub, Abdul Rachman dan Kepala Satpol-PP Yadi Mulyadi masih menemui para pemilik toko dan swalauan yang nekad berjualan.
Secara tegas Fahmi memberikan teguran kepada mereka, yang tidak mentaati Surat Edaran Nomor 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi, di mana Sabtu dan Minggu jam operasional toko non bahan pokok ditutup.
“Kami ingin memastikan PSBB ini bisa maksimal dijalankan, walau masih saja ada pedagang dan pemilik toko yang bandel, kami langsung berikan teguran,”kata Fahmi kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Wali kota bersama tim blusukan memasuki pasar yang ada di Jalan Harun Kabir dan Jalan Ahmad Yani, Fahmi tidak hentinya wawar dengan pengeras suara agar masyarakat mengikuti kebijakan selama PSBB, lebih memilih diam dirumah apabila tidak ada kepentingan membeli kebutuhan pokok penting.
“Kalau warga bisa disiplin ikut imbauan Pemerintah daerah, Semoga Kota Sukabumi bisa lepas dari Virus Corona,”ucapnya.
Sidaknya Wali Kota Sukabumi ke Pusat Kota itu, dibarengi dengan penyemprotan disinfektan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di lapak pedagang pasar Harun Kabir dan Jalan Ahmad Yani. Upaya maksimal yang dilakukan Pemkot Sukabumi dalam memerangi Virus Corona.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP