PURWAKARTA, bipol.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akan menerapkan sanksi cabut pentil ban dan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
“Para pemilik kendaraan agar tidak parkir di trotoar dan tempat lain yang dilarang untuk parkir, kami sudah siapkan sanksi bagi yang melanggar,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman di Purwakarta, Selasa (12/3/2019).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat imbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sembarangan. Sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat dan roda dua juga telah dilakukan terkait dengan sanksi itu.
Bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut, pihaknya menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sanksinya berupa pencabutan pentil ban kendaraan serta penggembokan kendaraan. Sanksi lain ialah pemindahan paksa kendaraan dengan derek.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan, Alvin (34) menyambut baik aturan tersebut karena terkadang kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan kemacetan. (ant)