SUBANG, bipol.co – Sedikitnya 20.050 lembar kertas suara ruksak, setelah dilakukan penyortiran oleh KPU Subang. Jumlah tersebut kurang dari satu persen, dari jumlah total 2.423.194 lembar surat suara.
Ketua KPU Subang Suryaman mengatakan, penyortiran surat suara sudah dilakukan 8 hari di empat tempat yang telah ditentukan.
Surat suara rusak tersebut akan disortir ulang, sesuai Surat Keputusan SK KPU Nomor 1266 tentang pedoman teknis pemeliharaan logistik pemilu.
Suryaman menambahkan, untuk proses penyortiran dan pelipatan memerlukan tambahan waktu lagi. “Kegiatan sortir kertas suara yang semula ditargetkan selama 13 hari, setelah melihat dan mememperhatikan pelaksanaan kegiatan sortir saat ini, sepertinya dibutuhkan penambahan waktu,” katanya kepada bipol.co diruang kerjanya, selasa (12/3/2019).
Suryaman yakin, pihaknya mampu melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelibatan sesuai target yang ditentukan KPU. (Son)