Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 baru bahwa calon kepala daerah ditetapkan pada tanggal 20 September 2020, kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers daring di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/6).
“Jadi artinya, maka ditarik mundur enam bulan yaitu 23 Maret. Sekarang dengan adanya PKPU 5/2020 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan soal Petahana,” katanya.
Menurut Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
Merespons UU Pilkada, Bawaslu pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada.
Pejabat daerah juga tidak akan bisa leluasa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. (net)