JAKARTA.bipol.co – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan pusat perbelanjaan atau mal yang baru-baru ini dibuka di DKI Jakarta hanya memperbolehkan kedatangan 50 persen pengunjung selama fase 2 masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi ini untuk fase 2, atau diisebut fase 2 PSBB transisi itu hanya 50 persen pengunjung yang dizinkan untuk masuk,” katanya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6).

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, pada 15 Juni 2020, sekitar 80 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibuka secara serentak seiring dengan adanya pelonggaran untuk secara bertahap menghidupkan kembali aktivitas ekonomi.

Setelah pembukaan pusat perbelanjaan tersebut, pengelola hanya mengizinkan 50 persen pengunjung yang dapat memasuki mal-mal di Jakarta dengan syarat perlunya mereka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di setiap mal.

Untuk menghitung jumlah pengunjung yang sudah masuk, Ellen mengatakan setiap pengelola telah memiliki alat untuk menghitung yang disebut “people counting”.

“Jadi pada saat kami tahu, pada saat normal kemarin itu misalnya pengunjung satu mal itu kurang lebih sekitar 60 ribu (pengunjung) per hari. Jadi kami hanya batasi sampai 30 ribu (pengunjung),” katanya.

Kemudian, tidak hanya membatasi jumlah kunjungan di mal tersebut secara keseluruhan, pengelola juga akan membatasi pengunjung yang mendatangi setiap toko di dalam mal itu sehingga tidak terjadi antrean panjang atau kerumunan.

“Jadi per saat itu, ini kan misalnya ada pengunjung yang datang dan pengunjung yang sudah pulang. Jadi selama tidak ada yang namanya antrean panjang atau penumpukan-penumpukan di suatu tenant dan tidak 50 persen itu untuk mal aman,” katanya.

Terkait penerapan protokol kesehatannya sendiri, Ellen mengatakan setiap pengunjung akan diberi peringatan untuk mengantre masuk. Kemudian, setelah masuk, mereka akan diminta untuk mencuci tangan dengan sabun atau “hand sanitizer” dan akan dicek suhu tubuhnya.

“Jadi maksimal suhu tubuh yang diizinkan untuk di DKI adalah 37,5 derajat Celcisu. Sesudah aman, lolos. Kalau memang lebih tinggi suhunya itu tidak diizinkan sama sekali memasuki gedung, baik karyawan maupun pengunjung,” katanya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, pengunjung diharuskan untuk mengikuti tanda-tanda yang telah disediakan di setiap area agar tidak terjadi pertemuan satu arah sehingga protokol menjaga jarak dapat dijalankan dengan baik, termasuk di area lift, toilet dan musala.

Bagi pengunjung yang tidak menaati protokol atau tidak memakai masker sesuai standar akan ditegur petugas berkeliling di sekitar mal.

Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan itu, ia mengatakan bahwa setiap pengelola mal telah membentuk tim Gugus Kendali COVID-19 yang terdiri dari petugas keamanan dan tim manajemen.

“Setiap jam itu mereka beredar dengan menggunakan face shield. Jadi sebenarnya pada saat masuk semuanya itu wajib memakai masker. Tapi terkadang ada juga, karena mungkin masih masa transisi, ada yang merasa tidak nyaman atau diturunkan, memakai masker tidak sempurna. Nah, ini perlu ditegur,” katanya.

Semua aturan protokol kesehatan tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan saran dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan juga Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta.

“Ini sesuai dengan yang disarankan baik Menteri Kesehatan, kemudian Menteri Perdagangan juga surat edarannya. Kemudian juga Gubernur DKI dengan surat edarannya juga. Nah, itu kita ikuti semua,” demikian kata Ellen Hidayat.    (net)