SOREANG, bipol.co — Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bandung, Distrik Majalaya Raya, medatangi DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (2/7/2020).
Aksi ratusaan anggota yang tergabung dalam LSM GMBI ini tertahan di gerbang pintu masuk utama Kompleks Pemkab Bandung, di Soreang.
Aksi mereka mendapat pengawalan ketat puluhan petugas gabungan dari Polresta Bandung, TNI, dan Satpol PP.
Secara bergantian mereka melakukan orasi di pintu gerbang, sebelum akhirnya perwakilan mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung. HN Erwin Gunawan, dan anggoata Tedi Supriadi serta Eka Ahmad Munandar, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, Pancasila adalah kesepekatan para pendiri bangsa melalui proses panjang. Melalui pemikiran-pemikiran yang super brilian dengan dilandasi keinginan untuk membawa bangsa ini sebagai bangsa yang badathun toyyibatun warobbul ghofur.
“Keberadaan RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang akan memeras Pancasila menjadi Trisula dan diperas lagi menjadi Ekasila adalah sebuah upaya yang akan mengubah idiologi bangsa serta mengkhianati upaya keras dan ikhlas para pendiri bangsa untuk membuat landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Keluarga Besar LSM GMBI menolak RUU HIP, kemudian menuntut kepada seluruh Fraksi di DPR RI membatalkan atau mencabut RUU HIP dari Prolegnas tahun 2020 dan selamanya.
Menuntut kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi keluarga Besar LSM GMBI Distrik Kabupaten Bandung kepada DPRRI, terkait penolakan RUU HIP dan tuntutan pembatalan atau pencabutan RUU HIP dari Prolegnas tahun 2020 dan selamanya melalui surat resmi yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan, mengatakan akan menampung aspirasi atau tuntutan LSM GMBI, mengenai penolakan RUI HIP.
“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Pimpinan dan Banmus, bagaiamana tidaklanjuti aspirasi teman-teman GMBI ini,” ujar Erwin, usai audensi dengan LSM GMBI.
Untuk jawaban atau sikap dewan terkait tuntutan GMBI, tutur Erwin, nanti akan disampaikan pada Senin, sesuai permintaan GMBI.
Erwin juga mengatakan, Komisi A tidak bisa memenuhi tuntutan GMBI, agar seluruh unsur pimpinan dewan menandatangani surat rekomendasi pencabutan RUU HIP dan prolegnas.
“Karena itu ada mekanisme, ada proses dan butuh waktu, tidak bisa begitu saja, karena itu ranah DPR RI,” jawab Erwin.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan