Ciput mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan anak dan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang perlu dilindungi.
Beberapa permasalahan dialami anak penyandang disabilitas pada masa pandemi COVID-19, selain risiko tinggi paparan virus corona pada anak penyandang disabilitas berat yang memerlukan pendampingan.
Selain risiko tertular COVID-19, pendidikan dan pelayanan anak penyandang disabilitas juga terdampak pandemi secara serius karena terputus aksesnya dari berbagai layanan publik seperti terapi, belanja, kegiatan sosial hingga pendidikan yang harus belajar dari rumah.
“Masalahnya, tidak semua sekolah luar biasa memiliki cukup sarana untuk melakukan pembelajaran daring maupun jarak jauh sehingga meniadakan proses pembelajaran,” katanya.
Sementara itu, akses platform pembelajaran secara daring juga menjadi kendala yang serius karena tidak semua anak penyandang disabilitas bisa mengaksesnya. (net)