BANDUNG, bipol.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat mencatat ada 200 Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kota di Jawa Barat memiliki KTP Elektronik.
Hal itu dikemukakan Kepala Disdukcapil Jabar Heri Suherman, menanggapi isu banyaknya WNA masuk dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Kita tidak mengetahui persis jumlah nya, tetapi tidak lebih dari 200 orang WNA di Jawa Barat yang memiliki KTP Elektronik,” Ujar di acara Japri di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Dikatakan Heri, WNA memiliki KTP Elektronik merupakan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2016. Dimana setiap WNA yang akan bertempat tinggal tetap wajib hukumnya memiliki KTP Elektronik.
“Sesuai dengan UUD itu wajib memiliki KTP Elektronik bagi WNA yang memenuhi syarat. Sarat utamanya sudah memiliki surat izin tinggal tetap,” tandasnya.
Heri Menambahkan, menjelang pemilu mendatang Disdukcapil Jawa Barat baik kabupeten kota umunya di seluruh Indonesia tidak akan menerbitkan KTP Elektronik bagi WNA, hal itu sesuai dengan anjuran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita tidak di perbolehkan menerbitkan KTP elektronik, sampai pemilu 2019 selesai. Itu seusai arahan Kemendagri,” tutupnya.
Reporter : Abas
Editor : Herry Febriyanto