Penetapan pasangan Istri Dadang Naser (Bupati Bandung) dan Usman Sayogi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu setelah beredar surat keputusan (SK) DPP Golkar.
Surat Keputusan DPP partai Golkar tersebut dikeluarkan pada ,Minggu 12 Juli 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto serta Sekretaris Jendral Lodewijk F. Paulus.
Surat Keputusan tersebut diberikan Airlanga Hartarto langsung kepada Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser .
Dalam surat keputusan tersebut, DPP Partai Golkar menugaskan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti surat keputusan yang dikeluarkan DPP sesuai ketentuan organisasi. Sekaligus untuk mendaptarkan pasangan Hj. Kurnia Agustina Dadang M Naser dengan H. Usman Sayogi ke KPUD sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Namun hingga kini, KPU baru mendapatkan kabar, baru Partai Golkar yang secara tertulis telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj Kurnia Agustina Calon Bupati dan Wakilnya Usman Sayogi.
Sementara partai lainnya baru sebatas wacana. “Saya baru dapat kabar bahwa Partai Golkar satu-satunya parpol yang telah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, pada Pilkada 2020 mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, kepada wartawan, di Bandung, Minggu (13/7) sore.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP