Pedendaan Warga tak Pakai Masker, Satpol PP Kota Bandung Tunggu Regulasi

- Editor

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.* ant.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.* ant.

BANDUNG, bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu regulasi penerapan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya pada dasarnya akan melaksanakan apa yang telah diregulasikan nantinya dari pihak Pemerintah Provinsi setelah diturunkan ke tingkat Pemerintah Kota Bandung.

“Intinya, kita Satpol PP Kota Bandung akan melakukan peraturan yang sudah dibuat gubernur, tinggal diturunkan ke tingkat kota,” kata Rasdian di Bandung, Selasa.

Apabila sudah diputuskan, nantinya kemungkinan aparat Satpol PP bakal mengawasi sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat. Di tempat itulah nantinya Satpol PP akan menerapkan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

“Intinya penggunaan masker itu yang paling penting, makanya mungkin Pak Gubernur menyampaikan pengetatan penggunaan masker itu ‘kan luar biasa,” kata dia.

Sejauh ini, ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak berdisiplin menggunakan masker saat berada di area publik, baik di pasar, di pusat perbelanjaan, maupun di ruang publik lainnya.

“Kita sudah dari awal melakukan sosialisasi, terkait dengan denda ini ya tentu saja kita harus sosialisasikan dari sekarang, ya mudah-mudahan segera ada regulasinya, sehingga kita lebih mudah,” kata Rasdian.

Dia juga mengatakan telah melakukan penindakan warga yang tak menggunakan masker. Salah satunya penindakan dengan pemberian sanksi push up.

“Ada tiga orang pengamen ya, sudah diingatkan, tapi seperti yang menganggap remeh, kemudian kita kasih pembinaan dengan push up, kita juga carikan solusi, kita kasih masker,” katanya.

“Kalau ditemukan lagi, ya sudah beda lagi tindakannya, apalagi ada denda itu ya, mudah-mudahan disadari oleh masyarakat yang lainnya,” tambahnya.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB