BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, yang salah satu didalamnya mengenai aturan sanksi dan denda bagi pelanggar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.
“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres. Dalam Inpres terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan,” katanya.
Menurut Ridwan Kamil, denda sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang terbukti dan kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik.
“Sanksi sosial tercantum. Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucap Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kamis (16/7/2020).
Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, menyatakan pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.
“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” ujarnya.
Daud menargetkan, regulasi tersebut bisa selesai dan berlaku pada Senin (27/07/2020) mendatang dan nantinya sanksi akan dibuat secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.*
Editor: H. Esthu