BANDUNG.bipol.co- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-maasing.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, 1 Agustus 2020.
PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi berakhir hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020. Dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 30 Juli 2020, PSBB Proporsional di wilayah itu diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.
Warga diminta mematuhi ketentuan dan aturan PSBB proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat. “Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus.” ujarnya.
Perpanjangan PSBB Proporsional ini diputuskan agar sejalan sejalan dengan Keputusan DKI yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020. Keputusan itu diklaim didasarkan pada hasil kajian epidemiologi.
Gubernur juga memutuskan memperpanjangan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus kabupaten/kota di luar kawasan Bodebek. Pemberlakuan itu berjalan pada tahap pertama yang berakhir 31 Juli 2020. Perpanjangan diputuskan sampai tanggal 29 Agustus 2020.
Dengan perpanjangan itu, kepala daerah diminta menerapkannya berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasannya. “Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan adaptasi kebiasaan baru,” kata Daud.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi PSBB transisi fase 1. Positivity rate di DKI naik di angka 6,5 persen dan Rt masih 1. “Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di fase pertama untuk ketiga kalinya,” kata Anies saat konferensi pers virtual, Kamis, 30 Juli 2020.
PSBB Transisi fase 1 diperpanjang mulai 30 Juli 2020, sampai 13 Agustus 2020. PSBB Transisi berlangsung sejak 5 Juni 2020. Anies telah tiga kali memperpanjang PSBB transisi fase 1 karena jumlah pasien Covid-19 tak kunjung melandai. Klaster pasar tradisional dan perkantoran muncul di masa ini. [rls]
Editor: Fajar Maritim