Kota Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB Selama Sebulan

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor. (net)

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor. (net)

BOGOR.bipol.co – Pemerintah Kota Bogor memperpanjang lagi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama sebulan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB Pra-AKB dengan pertimbangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.

“Trend-nya tidak terus menurun,” katanya.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor ini menambahkan pemkot juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang isinya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktifitas di tempat umum tanpa mengenakan masker.

Menurut Dedie, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor saat ini sebagian besar tertular dari transmisi luar kota, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.

Dedie menjelaskan, sampai Selasa (4/8) ini, tercatat sebanyak 306 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, menurut dia, sekitar 100 kasus positif di antaranya, penularannya bersumber dari luar kota.

“Banyaknya penularan dari luar kota ini, menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Bogor, sehingga Pemerintah Kota Bogor membuat aturan, warga Kota Bogor agar melapor ke RT dan RW untuk menjalani tes swab,” katanya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, menambahkan perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor tahun 2020, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di pada pandemi COVID-19, yakni munculnya klaster baru COVID-19 di rumah sakit dan rumah tangga.

Dari hasil evaluasi itu, kata dia, Kota Bogor juga masih dalam level kewaspadaan zona “orange” berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat. “Itu artinya, Kota Bogor dalam kategori daerah beresiko sedang,” katanya.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB