JAKARTA.bipol.co- Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil ikan kerapu nomor satu dunia.
“Ke depan kita ingin Indonesia sebagai pusat kerapu dunia. Kita punya ikan kerapu tikus. Dan juga di Bank Genetik Ikan (BGI) Indonesia kita tercatat sudah hampir 2000 jenis ikan terdata,” kata dia dalam launching Buku Besar Maritim Indonesia (BBMI) dan Bank Genetik Ikan (BGI) Indonesia di Kantornya, Jumat (7/8).
Ikan kerapu, kata Edhy, merupakan hasil laut yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Sebab harga jual kerapu kondisi hidup di dalam negeri dibanderol Rp 150 ribu. Apalagi, Indonesia telah mampu membudidayakan jenis ikan bernilai jual tinggi tersebut.
“Kita sudah mampu budidaya. Bahkan proses pemijahan ya pak, walau jumlahnya belum banyak,” imbuh dia.
Namun, potensi tersebut masih belum dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah. Salah satunya diakibatkan oleh regulasi terkait pelarangan pengangkutan ikan hidup termasuk kerapu yang dianggap tidak ramah bagi pengembangan bisnis kerapu di Tanah Air.
“Kita ketahui harga ikan kerapu hidup di dalam negeri saja bisa mencapai Rp 150 ribu. Nah, kalau mati jadi Rp 25 ribu. Artinya kita 50 persen,” jelas dia.
Sebelumnya, Sebanyak 28 ton ikan kerapu hasil budidaya dari Kabupaten Kepulauan Anambas diekspor ke Hongkong. Ekspor ikan hasil budidaya ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada akhir bulan Mei dan awal bulan Juni.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto menyatakan pihaknya tidak pernah berhenti untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha perikanan. Baik selama masa pembatasan social maupun dalam menghadapi era baru new normal.
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian benih dan pakannya. KKP melalui koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga telah memberikan kelancaran distribusi dalam bentuk menyerap hasil panen ikan kerapu dan memenuhi permintaan negara tujuan ekspor.
Sepanjang tahun 2019 KKP telah menerbitkan 41 surat izin Kapal angkut ikan hidup hasil budidaya.
“KKP memberikan kemudahan dalam prosedur permohonan ijin kapal pengangkut ikan hidup” kata Slamet dalam keterangannya, Senin (8/6).
Izin itu diberikan untuk kapal angkut berbendera Indonesia maupun kapal angkut berbendera asing (SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB). Sementara itu hingga pertengahan bulan Mei 2020 surat izin yang diterbitkan sebanyak 18 surat izin.
Slamet menilai posisi gugusan terluar Kepulauan Riau seperti Kepulauan Anambas merupakan lokasi yang sangat strategis untuk masyarakat melakukan bisnis ikan kerapu hidup. Apalagi jenis ikan ini banyak diminati oleh negara tetangga, khususnya Hongkong dan China karena kedekatan geografisnya.
Dia optimis menuju tatanan sosial yang baru ini ekspor produksi hasil budidaya akan kembali meningkat. Hal itu seiring permintaan yang kembali naik serta pasar yang kembali terbuka. [net]
Editor: Fajar Maritim