JAKARTA.bipol.co – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana mengirim secara bertahap lebih dari 700 kepala desa dan pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri, namun pada tahap awal Maret ini baru diagendakan pemberangkatan 20 orang.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (15/3/2019), terkait kegiatannya memberikan pengarahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu.
Eko mengatakan para kepala desa dan pendamping desa yang akan diberangkatkan bertahap dalam program studi banding tersebut nantinya akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan di berbagai negara seperti China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.
“Tahun ini kami akan mengirim kepala desa dan pendamping desa ke luar negeri, untuk melihat ternyata di dunia luar kok bisa jauh lebih hebat,” kata dia. Rencananya, tahap pertama pengiriman kepala desa dan pendamping desa ke luar negeri tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2019.
Menurut dia, jumlah peserta yang akan dikirim pada tahap pertama tersebut sebanyak 20 peserta, yakni lima orang di antaranya berasal dari Provinsi Bengkulu.
“Mudah-mudahan dengan melihat dan belajar di Negara tetangga tersebut, dapat diterapkan di desa masing-masing tentang bagaimana mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa wisata, sarana pasca-panen, OVOP (One Village One Product) yang impact (pengaruh)-nya untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata dia.
Di sisi lain terkait kegiatan lokakarya, ia berharap para kepala desa yang hadir dapat memberikan rekomendasi terkait permasalahan dan peraturan yang menghambat perangkat desa dalam melakukan pembangunan. Dia juga tidak ingin pembangunan perdesaan terhambat oleh regulasi yang memberatkan.
“Kalau ada peraturan baru yang menghambat kepala desa tolong diberi tahu. Saya dan menteri lain akan meninjau dan mengubah undang-undang atau peraturan menteri yang mengganggu itu. Manfaatkan loka karya ini untuk meninjau dan mempercepat agar bagaimana kendala-kendala bisa dikurangi,” ujarnya. (ant)