Dalam sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/8), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto merincikan insentif Maret-Mei 2020 sebesar Rp433,8 miliar.
Selanjutnya insentif untuk relawan rumah sakit darurat COVID-19 Juni-Juli 2020 sejumlah Rp13,9 miliar, dan insentif tenaga kesehatan rumah sakit vertikal Juni-Juli 2020 sebesar Rp42 miliar.
Terkait dengan pemberian santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah, disebutnya menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar.
“Sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasikan kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp20,4 miliar atau 34 persen dari alokasi anggaran,” kata Achmad Yurianto.
Pemberian keterangan itu terkait permohonan yang diajukan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang mempersoalkan masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah COVID-19, misalnya APD serta insentif, karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mewajibkan pemerintah memenuhi hal-hal tersebut. (net)