Rp489 Miliar, Insentif Buat Nakes

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) terlibat penanganan COVID-19 yang disetujui sejak Maret hingga Juli 2020 sebesar Rp489,75 miliar.

Dalam sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/8), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto merincikan insentif Maret-Mei 2020 sebesar Rp433,8 miliar.

Selanjutnya insentif untuk relawan rumah sakit darurat COVID-19 Juni-Juli 2020 sejumlah Rp13,9 miliar, dan insentif tenaga kesehatan rumah sakit vertikal Juni-Juli 2020 sebesar Rp42 miliar.

Terkait dengan pemberian santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah, disebutnya menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar.

“Sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasikan kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp20,4 miliar atau 34 persen dari alokasi anggaran,” kata Achmad Yurianto.

Ada pun terkait dalil pemohon kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, Pemerintah disebutnya telah melakukan pemenuhan kebutuhan logistik alat pelindung diri (APD) dengan penyiapan dan pendistribusian ke 34 provinsi, terdiri atas Dinas Kesehatan, BNPB, BPBD, rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Khusus COVID-19 di Pulau Galang, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), organisasi nonpemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat.

Pemberian keterangan itu terkait permohonan yang diajukan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang mempersoalkan masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah COVID-19, misalnya APD serta insentif, karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mewajibkan pemerintah memenuhi hal-hal tersebut.    (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB