JAKARTA.bipol.co- Sudah hampir setahun ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung. Jaksa yang berasal dari profesional ini pun dinilai mampu mengubah wajah Kejaksaan Agung menjadi lebih baik dan dipercaya publik.
Demikian refleksi menjelang satu tahun Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-KH Maruf Amin yang disampaikan praktisi hukum M Ihsan Tanjung. Dalam hal ini, mantan komisiner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menyoroti kinerja Kejaksaan yang dinilainya telah melakukan banyak gebrakan.
“Dari sisi internal, Jaksa Agung benar-benar melakukan reformasi birokrasi. Jaksa yang terseret kasus seperti Pinangki misalnya langsung dinonaktifkan, yang tentu saja tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ini menjadi peringatan bagi jaksa-jaksa nakal,” kata Ihsan saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020) pagi.
Dalam hal penegakkan hukum, Ihsan menilai bahwa ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang tegas dan tidak tebang pilih. Dan yang lebih menarik, kinerja-kinerja Kejaksaan Agung meminimalisir langkah-langkah dramatis namun penegakkan hukum tetap jalan.
Ihsan memberi contoh. Tanpa banyak jumpa pers, Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti senilai Rp 18,4 triliun. Jumlah tersebut melebihi perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,8 triliun sebab ada aset berupa saham yang memiliki nilai fluktuatif.
“Ini merupakan langkah progresif Kejaksaan. Tanpa banyak drama, Kejaksaan Agung juga merampas aset mantan Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar. Ini juga membutikan bahwa Jokowi sangat tepat memilih ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung,” ungkap Ihsan.
Ihsan juga menilai langkah Kejaksaan Agung cukup komprehensif, bukan hanya keluar namun ke dalam sekaligus. Misalnya dalam kasus First Travel. Dalam kasus ini, Jaksa Agung jelas melarang Kajari Depok yang akan melelang aset First Travel untuk negara. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung melakukan kajian agar aset tersebut tetap dapat dikembalikan ke korban.
“Kejaksan Agung memenuhi aspek keadilan juga bagi korban,” ungkap Ihsan.
Dalam kasus buronan Djoko Tjandra, Ihsan menilai langkah Kejagung juga sangat progresif. Kasus yang mangkrak belasan tahun dengan kehadiran buronan yang bolak-balik keluar masuk Indonesia pun benar-benar memuaskan publik.
“Jadi saya kira kinerja Kejaksaan Agung dalam hampir setahun ini sangat bagus. ST Burhanuddin mengubah wajah Kejakasaan Agung menjadi lebih baik dan dipercaya publik,” ungkap Ihsan. [net]
Editor: Fajar Maritim