JAKARTA.bipol.co- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut, sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bakal ditunda.
“Ya (sidang dugaan etik Firli) diundur,” ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).
Sejatinya, sidang dugaan pelanggaran etik Firli kembali digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020.
KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran puluhan pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Tumpak memastikan, seluruh proses persidangan terhadap Firli yang sedianya digelar besok akan ditunda secara keseluruhan.
“Ya, semua ditunda,” kata Tumpak.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan, sidang penundaan terkait sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akan digelar Senin 31 Agustus 2020.
“Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari Senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya,” ujar Haris Minggu (30/8/2020).
KPK akan menutup total markas antirasuah selama tiga hari. Hal ini dilakukan menyusul puluhan pegawai di lembaga antikorupsi ini yang terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab.
Diketahui, secara total ada 23 pegawai KPK, baik tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19.
“Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti, sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Nawawi menyebut, pada Kamis 3 September 2020 berikutnya akan diusahakan kembali bekerja seperti sediakala, hanya saja tidak semuanya diperkenankan ke kantor. Sebagian tetap bekerja dari rumah.
“Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari Kamis mendatang,” kata Nawawi.
Terkait dengan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan, Nawawi menyebut masih merumuskan hal yang terbaik. Hal tersebut dikarenakan ada batas waktu penahanan terhadap seseorang di tahap penyidikan.
“Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian deputi penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan,” kata Nawawi. [Net]
Editor: Fajar Maritim