JAKARTA.bipol.co-Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas mengawal nilai-nilai agama dan kebangsaan agar tidak terjerumus pada paham radikal.
“Sebagai pegawai negeri, ASN melaksanakan tugas-tugasnya, tanggung jawabnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” katanya pada Pembinaan ASN di jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung di MAN Temanggung, Sabtu (5/9/2020) dilansir Antara.
Komitmen itu, lanjut Zainut akan menjadi hal utama di samping hal-hal lain sehingga ASN mempunyai kewajiban bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar bisa tetap dilaksanakan dan dikembangkan di masyarakat.
Terkait paham radikalisme, menurut Wamenag ada satu hal yang harus dipahami bahwa paham tersebut tidak hanya bersumber dari agama, tapi bisa bersumber dari yang lain.
“Ada tiga muatan yang disebut sebagai radikalisme, pertama dia menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, melakukan bom bunuh diri, dan mengingkari kesepakatan nasional yang sudah disepakati bangsa Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai UUD 1945,” sebutnya.
“Kebhinnekaan dan NKRI itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama,” sambung Zainut.
Lantas hal apa yang masuk dalam kategori paham radikal?
Ia menyampaikan kalau ada paham yang menolak Pancasila kemudian tidak mengakui UUD 1945, itulah yang masuk kategori paham radikal.
Selain itu, paham yang merasa kelompoknya paling benar, sementara yang lain itu salah atau sesat disebut Wamenang termasuk dalam kategori radikal. [Net]
Editor: Fajar Maritim