JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil satu aparatur sipil negara (ASN). Satu ASN tersebut dihadirkan untuk meminta klarifikasi atas dugaan mengantar bakal pasangan calon Nia – Usman untuk cek kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia. Hedi mengatakan, seharusnya ada dua ASN yang dihadirkan terkait kasus tersebut.
“Hari ini ada pemanggilan, rencananya dua ASN. Untuk saat ini (salah satunya) adalah ASN yang diduga melakukan pelanggaran pada waktu mengantar pemeriksaan bakal calon di RSHS pada 8 September lalu,” ujar Hedi, di Kantor Bawaslu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9/2020).
Hedi mengatakan, ASN yang berinisial AYP tersebut membantah atas dugaan yang dituduhkan oleh Bawaslu. Namun, ASN tersebut membenarkan bahwa dirinya sebagai ASN di Pemkab Bandung.
Meski demikian, Bawaslu akan memeriksa saksi lainnya yang melihat AYP hadir ke RSHS. Nantinya, keterangan dari AYP akan disandingkan dengan keterangan saksi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah itu, dan itu wajar, tinggal saya konfirmasi ke saksi lain yang ada di lapangan. Kebetulan juga yang bersangkutan adalah mantan Kasubid di BKPSDM,” ucap Hedi.
Sebelumnya, pada 8 September 2020 Bawaslu melaporkan ada dua ASN yang mengatar pasangan Nia – Usman. Maka dari itu, tersisa satu ASN yang belum dipanggil oleh Bawaslu.
Hedi beralasan, saat ini dirinya belum mendapatkan informasi lengkap terkait satu orang yang berinisial T. Namun, belum diketahui statusnya apakah benar ASN atau hanya pegawai harian di Pemkab Bandung.
“Yang fix itu baru satu, karena yang lainnya baru namanya saja, saya lagi cari keterangan dia di bawah dinas apa, kalaupun di setda, penanggung jawabnya siapa, sekarang informasinya masih minim,”
“Yang satu lagi katanya tenaga harian, katanya juga sudah mengundurkan diri, kita kan sudah dapat namanya tapi bingungnya itu di mana dinasnya, Setdanya ke siapa, OPD yang mana,” tutur Hedi. (Net)
Editor: Fajar Maritim