JAKARTA.bipol.co- Polisi terus mendalami temuan tindak pidana atas Pada penelusurannya, polisi mendapatkan sejumlah rekaman CCTV yang rusak.
Kerusakan rekaman itu diduga karena imbas kebakaran Kejaksaan Agung tersebut.
“Banyak video yang terbakar, banyak yang rusak di lantai enam. Saya enggak bisa bilang yang mana, tapi banyak yang rusak,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya, Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan. Listyo menyebut sumber api bukan disebabkan oleh adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian, api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. [Net]
Editor: Fajar Maritim