JAKARTA.bipol.co– Salah satu alasan pemerintah tidak ingin menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, karena tidak ingin 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa, 23 September 2020 kemarin.
“Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis,” jelas Mahfud dilansir Antara.
Sedangkan dalam situasi di tengah pandemi COVID-19, kata dia, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana, memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.
“Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas,” lanjutnya.
Mahfud juga menyampaikan alasan pertama mengapa pilkada tidak ditunda. Hal tersebut untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata dia, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana COVID-19, hal tersebut tidak memberi kepastian kapan COVID-19 akan berakhir.
“Di negara-negara yang serangan COVID-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,” katanya.
Alasan berikutnya, lanjut Mahfud, sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Artinya, kata dia, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda.
“Yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi, masih masifnya penularan COVID-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Di sini perlu penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Mahfud. [Net]
Editor: Fajar Maritim