JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam Webminar KPU ‘Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Daring’. Dalam acara ini, Afif berbicara mengenai indikator kerawanan Pilkada 2020, salah satunya berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kalau tahapan kerawanan lainnya adalah pemanfaatan fasilitas pemerintah, netralitas ASN, politik uang yang terutama politik uang itu biasanya akan meriah di saat pelaksanaan kampanye sampai hari-H,” kata Afif, Jumat (2/10/2020).
Afif mengatakan pihaknya sudah menerima sekitar 600 aduan terkait netralitas ASN di Pilkada 2020. Ia menyebut banyak ASN ditemukan tidak netral dalam Pilkada kali ini.
“Kalau soal netralitas ASN, data kita sekarang sudah hampir 600-an yang diproses oleh ASN. Dari 1.300 pelanggaran, temuan dan laporan masyarakat itu 600-nya kasus soal netralitas ASN. Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam Pilkada kali ini,” lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pemerintah di Pilkada saat ini. Misalnya, dengan memanfaatkan mobil dinas pemda untuk keperluan Pilkada.
“Pemanfaatan fasilitas pemerintah saat pendaftaran ada yang pakai mobil dinas pemda dan seterusnya, itu juga kemarin terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Afif mengungkapkan ada tambahan sembilan indikator kerawanan yang hanya ditemukan dalam Pilkada tahun ini. Hal ini tentunya berhubungan dengan adanya pandemi Corona (COVID-19).
“Kita punya indeks kerawanan Pilkada terutama kampanye di saat wabah ini kita jadi beberapa hal, yaitu indikator bawaan kita ada yang disebut dengan penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID,” ungkapnya.
“Penyelenggara pemilih yang meninggal karena COVID belakangan muncul lagi peserta pemilunya meninggal di salah satu daerah di Kalimantan Timur, penyelenggara pemilih yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam bertugas, lonjakan pasien COVID, lonjakan pasien COVID yang meninggal, informasi tentang pasien tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan, penyelenggara pemilu mengundurkan diri terkait COVID, masyarakat (dan) tokoh organanisasi masyarakat yang menolak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemic. Kita sama-sama tahu update-nya dan juga perubahan status wilayah terkait pandemi,” lanjutnya.
Terkait perubahan status wilayah saat pandemi, Afif menyebut saat ini ada 9 provinsi di Indonesia yang paling rawan penularan virus Corona. Posisi pertama ditempati oleh Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk tingkat kerawanannya, secara umum saja langsung dari 9 provinsi yang melakukan Pilkada kaitannya seperti ini kalau provinsi Kalteng, Sumbar, Sulut, Sulteng, Bengkulu, Kalsel, Riau, Jambi, dan Kalimantan Utara,” sebutnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim